Pemadam Kebakaran
Barisan Pemadam Kebakaran atau Branwir adalah Pasukan Pemadam Kebakaran. Kata Branwir berasal dari Bahasa Belanda
Brandweer.
Sejarah Brandweer di Hindia Belanda
Sejarah Branwir bermula pada tahun 1873, di mana terjadi kebakaran
besar di Kramat-Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta)
mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama
Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia. Sekarang menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta
Kepangkatan
Pasukan Pemadam Kebakaran juga memiliki kepangkatan seperti dalam kesatuan militer.
Unit Tugas
Moto yang dipakai adalah
Pantang Pulang Sebelum Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:
- . Pencegahan Kebakaran.
- . Pemadaman Kebakaran, dan
- . Penyelamatan Jiwa dan ancaman kebakaran dan bencana lain.
Korps Musik
Dalam keadaan tiada kebakaran, selain olah raga dan latihan fisik, juga bermain musik berupa
Korps Musik Tiup.
Organisasi Pemadam Kebakaran di Indonesia
Dinas Kebakaran Kota
Merupakan Dinas Pemadam Kebakaran tingkat suatu Kota di suatu provinsi/propinsi. Contoh: Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Jayapura
Unit Kebakaran Bandara Udara
Merupakan Unit Pemadam Kebakaran pada suatu
Bandar Udara atau
airport. Contoh: Unit Pemadam Kebakaran
Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi provinsi:
Sulawesi Utara.
Unit Kebakaran Pelabuhan
Merupakan Unit Pemadam Kebakaran pada suatu
Pelabuhan atau
seaport. Contoh: Unit Pemadam Kebakaran
Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta Utara.
Unit Kebakaran AU
Merupakan Unit Pemadam Kebakaran Angkatan Udara (
TNI-AU)
yang bertempat di markas atau bandar udara Tentara Nasional Indonesia -
Angkatan Udara. Contoh: Unit Pemadam Kebakaran Pangkalan udara Halim
Perdanakusuma
Kendaraan Pemadam Kebakaran
Merupakan kendaraan gawat darurat pemadam kebakaran. Tipe kendaraaan
ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan
kendaraan ini umumnya berwarna merah. Pada kondisi darurat atau
menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan
di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat
atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene
dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru
maupun kuning, jika pengemudi melihat ini di jalan raya atau
lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi laluan atau minggir
untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Dan jika ada
pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan
kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan
tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan
lalu-lintas Indonesia maupun seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan
darurat juga termasuk seperti:
Ambulans, Mobil Puskesmas keliling, Mobil Jenazah, Mobil Polisi, dll.
Alat Pemadam Api
Tabung Pemadam Api
Tabung Pemadam Api adalah alat pemadam kebakaran yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
tabung pemadam api portable unit dan
tabung pemadam api trolley unit.
Dari keduanya diatas dibagi 2 lagi berdasarkan systemnya, yaitu
cartridge system dan Stored Pressure System. dan bagi tabung pemadam api
yang memiliki cartridge system adalah media atau isi dalam tabung
terpisah dengan gas pendorongnya, dan gas pendorongnya dinamakan dengan
CO2 (carbon Dioxide). Demikian pula Tabung Pemadam Api yang menggunakan
Stored Pressure System adalah tabung pemadam api dengan media atau isi
menyatu dengan gas pendorongnya yang disebut N2 (gas kering).
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Alat Pemadam Api Ringan adalah tabung pemadam api yang mudah
dioperasikan bahkan oleh satu orang pengguna. karena bentuknya kecil
serta beratnya dapat ditanggung oleh satu orang saja. Portable Unit ini
memiliki kelebihan dan kekurangan, dimana tabung jenis ini dapat
mematikan api pada awal terjadinya kebakaran. tetapi tidak
direkomendasikan untuk kebakaran yang sudah membesar. Beberapa media
yang digunakan diantaranya :
- Dry Chemical Powder
- CO2 (Carbon Dioxide)
- Foam AFFF (Aqueoues Film Forming Foam)
- Gas Pengganti Hallon (Clean Agent)
Seperti yang sudah dikatakan diatas bahwa pemadam api portble adalah
pemadam api modern yang cukup mudah dan instan untuk digunakan dalam
penanggulangan bahaya kebakaran dan pencegah pada awal terjadinya
kebakaran.
Alat Pemadam Api Berat (APAB)
Alat Pemadam Api Berat adalah tabung pemadam api skala besar
dan bisa dioperasikan oleh dua orang atau lebih, dikarenakan bentuknya
yang besar dan juga berat. Cocok digunakan dalam kebakaran jenis kecil
dan sedang, layaknya seperti portable unit tabung jenis trolley juga
memiliki berbagai bahan media atau isi sebagai bahan pemadam api,
diantaranya :
- Dry Chemical Powder
- CO2 (Carbon Dioxide)
- Foam AFFF (Aqueoues Film Forming Foam)
- Gas Pengganti Hallon (Clean Agent)
Dry Chemical Powder
Merupakan kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan ammonium sulphate.
Yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona
pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik
lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak
untuk membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk
sehingga dapat menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan
menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.
- Merupakan media pemadam api serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas A, B, dan C.
- Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
- Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
- Kimia kering tidak beracun (Non Toxic).
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Tabung Pemadam Api adalah salah satu produk yang menggunakan bahan dry chemical powder, karena memiliki tingkat
kelas kebakaran A,
B, dan
C.
Carbon Dioxide (CO2)
CO2 adalah Senyawa/bahan kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2
atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun
kegiatan manusia.
- Dapat digunakan memadamkan kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas, CO2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
- Sangat efisien serta efektif digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
- Carbon Dioxide (CO2) dapat menyerap panas dan sekaligus mendinginkan.
- Konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi dan
dilengkapi dengan selang yang panjang dengan nozzle yang berbentuk
corong.
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam)
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering
mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl,
fluoro surfactant seperti : fluorotelomers, asam perfluorooctanoic
(PFOA), asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). Mereka memiliki kemampuan
untuk menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. Alcohol
resistant aqueous film forming foams (AR AFFF) adalah busa/foam yang
tahan terhadap reaksi dari alkohol, dapat membentuk lapisan/ segmen
pelindung ketika dipakai atau disemprotkan.
- Dapat digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok bila digunakan untuk kelas B.
- Bersifat Kondukstif (Penghantar Listrik). Tidak dapat dipakai untuk memadamkan api kelas C.
- Foam bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang
mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen serta menutupi permukaan
zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B)
Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b adalah senyawa kimia yaitu
hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari
1,1-dichloro-1-fluoroethane dan Chemical Abstracts.
- Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu.
- Sangat efektif untuk digunakan pada semua resiko kelas kebakaran A, B dan C.
- Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif), sehingga tidak akan
menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran
modern lainnya.
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Komentar
Posting Komentar